
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merayakan 65 tahun berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di seluruh kabupaten dan kota. Acara yang mengusung tema Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Astacita ini menunjukkan tekad BPN dalam mengatur pengelolaan tanah dan ruang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri, Nurus Solichin, mengatakan bahwa peringatan kali ini diadakan dengan sederhana, namun penuh makna. “Kegiatan ini kami selenggarakan di setiap kantor BPN, baik di provinsi, kota, maupun kabupaten. Di Kepri, kami juga mengundang pensiunan, mitra kerja, dan pemerintah daerah untuk turut merayakan 65 tahun UUPA,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (26/9).
Pada kesempatan tersebut, ia membahas kemajuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Kepri. Ia menyampaikan bahwa BPN Kepri menargetkan penerbitan 5.000 sertifikat melalui program PTSL pada 2025. “Syukur, kami telah menyelesaikan target tahap pertama dengan 2.641 bidang tanah. Untuk tahap kedua, masih ada 2.459 bidang yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Natuna, Karimun, dan Kabupaten Lingga,” ungkapnya.
Menurut dia, program PTSL menjadi fokus utama BPN dalam mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah yang sah. Ia menambahkan bahwa program ini telah berjalan dengan baik tanpa hambatan yang signifikan, berkat dukungan dari berbagai pihak. “Kami siap untuk mendorong masyarakat memanfaatkan program ini, agar mereka bisa memiliki sertifikat tanah yang sah dan terjamin,” ujarnya.
Selain itu, Nurus juga mengungkapkan tentang program sertifikasi wakaf yang sedang dijalankan di Kepri. BPN Kepri bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan organisasi masyarakat (ormas) terkait untuk mengurus sertifikasi tempat ibadah, seperti masjid dan gereja. Program ini diharapkan selesai pada tahun 2026. “Kami telah memulai sertifikasi wakaf untuk masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya, yang penting untuk memastikan status hukum tempat-tempat ibadah tersebut,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Nurus mengumumkan rencana BPN Kepri untuk beralih ke sertifikat digital pada tahun 2027. Sertifikat elektronik ini, menurutnya, akan mempermudah proses verifikasi keaslian sertifikat dan mengurangi risiko pemalsuan.
“Dengan adanya sertifikat digital, masyarakat dapat lebih mudah memverifikasi keaslian sertifikat tanah melalui barcode yang terintegrasi. Ini tentu akan sangat mempermudah, baik bagi masyarakat maupun bagi kami dalam mengelola data pertanahan,” tambahnya. (E-2)
[OTOMOTIFKU]