
PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon menyambut baik perluasan insentirf pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan yang bekerja di sektor hotel, restoran dan kafe.
Seperti diketahui, pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe hingga akhir 2025. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, insentif ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya untuk masa pajak Januari–Desember 2025.
“Kalau kebijakan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, kami tentu sangat menyambut baik dan berharap bisa segera direalisasikan,” tutur Ketua PHRI Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki, Jumat (19/9).
Kebijakan ini, lanjutnya, akan sangat membantu pekerja di sektor Horeka. Namun untuk mendorong pemulihan industri hotel, restoran dn kafe, pemerintah juga perlu memberikan stimulus tambahan langsung kepada perusahaan.
Ini dikarenakan sektor perhotelan dan restoran masih menghadapi tantangan besar. “Salah satunya dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Ini yang membuat hotel kehilangan pasar dari kegiatan instansi pemerintah,” tutur Hakiki.
Untuk itu, PHRI Kota Cirebon mengusulkan adanya kebijakan tambahan berupa diskon pajak daerah, khususnya untuk pajak hotel dan restoran. “Jika direalisasikan, langkah tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha.”
Dia mencontohkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan kebijakan tersebut sehingga dapat membantu pelaku usaha bertahan.
Sektor hotel dan restoran, lanjut Hakiki, memiliki peran vital dalam menopang perekonomian daerah. Di Kota Cirebon, kontribusi pajak dari hotel dan restoran mencapai 50–60% dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan adanya keringanan pajak tersebut diyakini pelaku usaha bisa lebih leluasa menjalankan operasional, menjaga kelangsungan bisnis, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Diskon pajak akan membantu operasional hotel, mempercepat pemulihan ekonomi, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha. Kebijakan ini seharusnya dipandang bukan sebagai pengurangan penerimaan daerah, melainkan investasi jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan,” tandasnya.
Karena itu, PHRI menilai kebijakan insentif dari pusat perlu diikuti langkah proaktif pemerintah daerah. Dengan begitu, pemulihan industri hotel, restoran dan kafe pascapandemi dan di tengah perlambatan ekonomi bisa berlangsung lebih cepat.
“Dukungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan menjadi kunci agar industri horeka bisa kembali bangkit dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian,” harap Hakiki
[OTOMOTIFKU]