Pimpinan DPRD Jawa Tengah Sepakat Tidak Ambil Tunjangan Perumahan

Pimpinan DPRD Jawa Tengah Sepakat Tidak Ambil Tunjangan Perumahan
Gedung DPRD Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang(MI/AKHMAD SAFUAN)

TUNJANGAN rumah pimpinan DPRD Jawa Tengah tidak akan diambil, sedangkan untuk anggota DPRD hanya turun Rp3 juta yakni dari sebelumnya Rp47 juta per bulan menjadi Rp42,6 juta per bulan.

Pemantauan Media Indonesia Rabu (24/9) masalah tunjangan rumah jumbo Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp79.630.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Rp72.310.000 per bulan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Rp47.770.000 per bulan masih menjadi sorotan.

Setelah mendapatkan kritikan tajam, besaran tunjangan perumahan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Tengah tersebut, akhirnya dievaluasi kembali dengan proses appraisal.

“Setelah melalui proses appraisal pimpinan DPRD Jawa Tengah sebanyak lima orang sepakat tidak akan mengambil tunjangan perumahan tersebut,” kata Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto.

Namun untuk anggota DPRD Jawa Tengah, lanjut Sumanto, tetap akan memperoleh tunjangan perumahan mulai 1 Oktober mendatang dengan nilai telah diturunkan dari sebelumnya sesuai keputusan gubernur Rp47 juta per bulan turun menjadi Rp42,6 juta per bulan sebagai respon aspirasi koalisi masyarakat sipil pada serangkaian unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. 

Menurut Sumanto tunjangan rumah masuk dalam komponen gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga berdasarkan PP tersebut pimpinan DPRD berhak memperoleh tunjangan rumah jika tak memperoleh rumah jabatan.

“Karena tidak mengambil tunjangan perumahan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus mencari dan menyiapkan rumah dinas bagi para pimpinan DPRD,” tambahnya .

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno membenarkan bahwa pimpinan DPRD mempunyai pilihan untuk memperoleh tunjangan rumah atau rumah dinas, namun sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah dinas, maka memperoleh tunjangan perumahan.

“Anggaran untuk tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD akan tetap dialokasikan dalam APBD 2026 sesuai landasan hukum dari PP tersebut,” ujarnya. (H-2)

[OTOMOTIFKU]