Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Sabu dalam Lapas Kelas IIA Kota Parepare

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Sabu dalam Lapas Kelas IIA Kota Parepare
Ilustrasi(Dok Istimewa )

DUA pemuda ditangkap polisi setelah ketahuan oleh petugas Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, membeli sabu-sabu dari dalam lapas. 

“AA dan R dua pemuda berpura-pura membesuk narapidana dalam lapas. Kedua pemuda itu ketahuan membeli sabu-sabu dari dalam lapas setelah diperiksa saat pulang oleh petugas lapas yang berjaga,” kata Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi, Kamis (25/9). 

Dari pengungkapan itu polisi kemudian mengintrogasi AA dan R yang merupakan pembeli sabu. Dari hasil interogasi, polisi menemukan empat narapidana Lapas Kelas IIA Parepare, menjadi pengedar sabu-sabu dalam Lapas Parepare.

“Dari hasil interogasi keada AA dan R, kita menemukan empat narapidana yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dalam Lapas Kelas IIA Parepare,” ungkap Tarmizi.

Dalam menjalankan aksinya, kata Tarmizi, empat pengedar sabu-sabu itu menggunakan aplikasi Whatsapp untuk menghubungi pembeli sabu-sabu di luar lapas. 

“Dari hasil introgasi empat narapidana, mereka menjual sabu-sabu keluar lapas menggunakan aplikasi Whatsapp,” terang Termizi. 

Atas kasus itu polisi menyita 18 paket saset sabu-sabu dengan 4,25 gram. Polisi masih terus mendalami kasus itu.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Parepare, Marten, mengtakan pengungkapan itu berawal ketika anak buahnya curiga kepada pembesuk narapidana. Dari kejadian itu, Marten mendukung penuh polisi dalam membongkar dugaan perdagangan narkoba di Lapas Parepare. Pihaknya. kata Marten, juga melakukan investigasi persoalan itu. 

“Kita terbuka kepada polisi yang melakukan penyelidikan akan kasus itu, kita mendukung penuh polisi dalam membongkar kasus narkoba di dalam lapas,” terang Marten. (E-4)

[OTOMOTIFKU]