
POLISI menangkap sebanyak 52 orang dalam kasus penjarahan rumah sejumlah pejabat saat kerusuhan akhir Agustus 2025. Para tersangka ditangkap karena menjarah rumah milik anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya serta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono merincu 12 pelaku ditangkap dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Kemudian, tujuh pelaku ditangkap karena penjarahan rumah Eko Patrio.
“Ini sudah berhasil dilakukan penangkapan tujuh tersangka sedang diproses,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Selanjutnya, 11 pelaku ditangkap atas penjarahan rumah Uya Kuya. Kemudian, penjarahan di rumah Sri Mulyani ditangkap 14 pelaku.
“Kemudian berikutnya, penjarahan di rumah Nafa Urbach kami lakukan penangkapan tersangka ada delapan orang,” ungkap Syahardiantono.
Sebanyak 52 tersangka ini ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Sementara itu, ada dua pelaku ditangkap atas kasus menyebarkan konten manipulasi data autentik dan tersangka kasus perusakan salah satu halte di Jakarta.
“Ini sedang kami lakukan penegakan hukum,” kata Kabareskrim. (P-4)
[OTOMOTIFKU]