Polisi Tetapkan Lima Kecamatan di Medan Zona Rawan Narkoba

Polisi Tetapkan Lima Kecamatan di Medan Zona Rawan Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.(MI.Yoseph Pencawan)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sumut menetapkan lima kecamatan di Kota Medan dan sekitarnya sebagai zona rawan penyalahgunaan narkoba. Penetapan itu disampaikan setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

“Setidaknya ada 5 kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan, Sumut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (28/9).

Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang masuk daftar pertama sebagai wilayah rawan. Daerah ini tercatat dengan 24 kasus dan 24 tersangka yang berhasil diungkap.

Selain itu, Kecamatan Percut Seituan di Kabupaten Deliserdang juga menjadi titik rawan narkoba. Di wilayah tersebut polisi mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.

Kecamatan Sunggal di Kabupaten Deliserdang turut masuk dalam zona rawan yang diawasi. Aparat mencatat 19 kasus dengan 22 tersangka yang terlibat.

Sementara itu, Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan termasuk dalam daftar rawan peredaran narkoba. Polisi setempat berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.

Kecamatan Medan Deli di Kota Medan melengkapi daftar lima wilayah rawan narkoba. Dari wilayah ini aparat mencatat 19 kasus dengan 20 tersangka.

Menurut Kombes Calvijn, kelima kecamatan itu berpotensi menjadi jalur peredaran narkoba di Sumatera Utara. Wilayah tersebut kini menjadi perhatian serius kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan pihaknya masih berkomitmen kuat memberantas peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan makin ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dengan harapan lingkungan di wilayah Sumut bisa terbebas dari ancaman narkoba. (E-2)

 

[OTOMOTIFKU]