Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Tewas

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Tewas
Polres Cianjur menangkap pelaku dugaan penganiayaan di dua tempat berbeda.(Dok. Polres Cianjur)

DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat. Polisi yang menyelidiki kasusnya berhasil menangkap pelakunya. Para tersangka pun terancam hukuman berat.

Berdasarkan informasi, lokasi penganiayaan terjadi di Jalur Lintas Selatan Kampung Gelaranyar Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta pada Sabtu (13/9). Korbannya diketahui bernama Paisal Hako, 28, warga Kecamatan Leles. Sementara pelakunya dua orang anggota geng motor.

Kejadiannya bermula saat korban pergi bersama istrinya ke pasar malam di Kampung Pasir Bayur, Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta. Setelah berkeliling, mereka singgah ke rumah seorang teman.

Korban dan temannya kemudian pergi ke luar menggunakan sepeda motor untuk membeli kopi sekaligus membeli bensin. Namun, dalam perjalanan, diduga korban dianiaya sekelompok anggota geng motor.

‎Kasatreskrim Polres Cianjur, Komisaris Nova Bhayangkara, menjelaskan korban tewas akibat dianiaya sekelompok anggota geng motor XTC. ‎Para pelaku mengejar korban dengan sepeda motor sambil meneriakinya karena mengenakan jaket geng motor Moonraker.

“Para pelaku memukul korban berkali-kali dan menusuk korban dengan golok hingga lima kali di bagian wajah, punggung, dan tangan. Korban akhirnya terkapar di jalan tanpa baju, bersimbah darah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Nova kepada wartawan, Jumat (19/9).

Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Mereka adalah Jefry Maulana, 23, dan Aldi Septian, 21. Sementara dua pelaku lainnya berinisial DM dan Y masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Mereka terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Sementara kejadian di Kecamatan Pagelaran, seorang laki-laki bernama ZP alias Endang, 42, nekat membacok ketua RW Usep Suhendar, 45), usai terlibat cekcok terkait paket cash on delivery (COD). Kejadiannya bermula ketika kurir jasa ekspedisi mengantarkan paket COD untuk pelaku.

Saat proses pembayaran, sempat terjadi adu mulut karena kurir paket memfoto toko milik dirinya padahal untuk bukti bahwa paket sudah tersampaikan. Korban berupaya melerai.

“Korban menegur pelaku dengan maksud menenangkan situasi. Namun, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh bersama sepeda motor, lalu memukul wajah korban tiga kali. Pelaku kemudian mengambil sebilah golok dan membacok korban di bagian tangan, bahu, dan leher,” jelasnya.

Akibatnya, korban mengalami luka serius dan sempat ditangani di RSUD Pagelaran sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung untuk perawatan lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, kemeja bercorak merah hitam, serta kaos singlet putih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (H-3)

[OTOMOTIFKU]