
Bareskrim Polri mengungkap sosok pemilik rekening dormant senilai Rp204 miliar yang dibobol oleh sindikat tindak pidana perbankan dengan otak C alias Ken. Pemilik rekening dormant di salah satu bank pemerintah di Jawa Barat itu berinisial S.
“Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S, pengusaha tanah,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.
Helfi menyebut S adalah warga sipil. Helfi mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu seorang tersangka berinisial D yang memberikan informasi rekening dormant milik S kepada sindikat pembobol bank.
“Kemudian, pemberi informasi rekening dormant tadi diinformasikan inisial S ya (yang kasus di Polda Metro Jaya), untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian,” ujar Helfi.
Helfi mengaku akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Pasalnya, dua dari sembilan tersangka yang ditangkap merupakan aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank pemerintah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta.
Kelompok pertama berasal dari karyawan bank. Ada dua pelaku karyawan bank yakni berinisial AP, 50 selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank.
“Untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia (tanpa kehadiran nasabah),” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Tersangka kedua ialah GRH, 43 tahun selaku consumer relations manager. Dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
Kemudian, kelompok pelaku pembobol atau eksekutor dengan lima tersangka. Yakni pertama, C alias Ken, 41 tahun yang berperan selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana.
“Dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” ujar Helfi.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dengan tiga kelompok peran. Berikut rinciannya;
Kelompok karyawan bank
1. AP, 50 selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank. Untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia (tanpa kehadiran nasabah).
2. GRH, 43 tahun selaku consumer relations manager. Dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
Kelompok pembobol atau eksekutor
1. C alias Ken, 41 tahun yang berperan selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana. C mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
2. DR, 44 tahun yang berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
3. NAT, 36 tahun dengan peran sebagai mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
4. R, 51 tahun dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
5. TT, 38 tahun dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan
Kelompok pelaku pencucian uang
1. Dwi Hartono (DH), 39 tahun dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. Adapun, Dwi Hartono merupakan pengusaha bimbel asal Jambi yang juga aktor intelektual penculikan Kacab Bank Ilham Pradipta.
2. IS, 60 tahun dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Pelaku memindahkan uang Rp204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan sebanyak 42 kali dalam 17 menit. Aksi dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, agar tidak terdeteksi. Uang ratusan miliar itu belum sempat ditarik pelaku dan langsung diamankan Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp204 miliar. Kemudian, 22 unit handphone, satu buah hard disk eksternal Seagate SRD00F1 2TB, dua buah DVR CCTV, satu unit PC merek HP 260 G4 dengan Nomor Produk 9UP52AV, dan satu buah notebook Asus ROG. (Yon/P-1)
[OTOMOTIFKU]