Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar KTR

Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar KTR
Kawasan Tanpa Rokok(MI/Usman Iskandar)

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) tengah memformulasikan mekanisme penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rencana tersebut masih dibahas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan pihaknya belum menetapkan bentuk pasti dari sanksi tersebut. Ia menyebut, kerja sosial tidak harus dilakukan di dalam panti sosial, tetapi bisa di berbagai ruang publik lainnya.

“Untuk kerja sosial ini memang kita sedang memformulasikan dari masing-masing OPD tuh seperti apa bentuknya. Nanti kita laporkan kembali kalau sudah pasti bentuk kerja sosialnya apa,” kata Iqbal kepada wartawan, hari ini.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa kerja sosial bisa dilakukan di banyak tempat tergantung kebutuhan dan efektivitas hukuman. Ia menyebut kemungkinan sanksi tidak hanya terbatas di lingkungan panti sosial.

“Kan tersebar luas nih, tidak hanya di panti. Mungkin bisa saja di jalan, mungkin bisa saja di taman, mungkin bisa saja di saluran, mungkin bisa saja di perempatan jalan, dan lain-lain,” tuturnya.

Selain menyiapkan mekanisme, Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta juga tengah menggodok payung hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Dalam pembahasannya, kerja sosial akan menjadi salah satu bentuk sanksi alternatif yang bisa diterapkan.

“Nanti mungkin tindak lanjut dari perda itu ada Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk kerja sosial itu,” tambah Iqbal.

DPRD Bahas Sanksi Pidana dan Sosial

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta juga tengah menyusun sejumlah pasal terkait pengenaan sanksi. 

Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, menjelaskan bahwa jenis sanksi yang dibahas mencakup pidana, administratif, dan sosial.

“Untuk sanksi, sementara ada sanksi pidana, sanksi sosial, sanksi administratif. Sanksi sosial itu pilihannya misalnya kerja di panti, dan seterusnya,” ujar Suhaimi.

Ia menyebut bahwa pengenaan sanksi sosial dapat diberlakukan terhadap pengelola tempat atau badan usaha yang melanggar ketentuan Perda KTR. 

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuka ruang untuk sanksi alternatif.

Namun, Suhaimi menegaskan bahwa mekanisme dan teknis pelaksanaan sanksi sosial masih akan dibahas lebih lanjut dengan Dinas Sosial.

“Kita minta nanti rekomendasi dari Dinas Sosial untuk memberikan masukan, apa kira-kira yang digolongkan Dinas Sosial sebagai bagian dari sanksi bagi pengelola yang tidak melaksanakan aturan yang ada,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masukan dari Dinsos akan menjadi dasar agar penerapan sanksi benar-benar aplikatif di lapangan.

“Jadi makanya kita tunggu dulu karena ini masih terbuka untuk mendapatkan masukan. Jadi nanti kita tunggu dari Dinas Sosial supaya memberikan masukan, supaya aplikatif,” tandasnya. (Dev/P-1)

[OTOMOTIFKU]