
PENARIKAN kartu ID peliputan jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dinilai menghambat kerja pers. Karenanya, Dewan Pers menyerukan agar BPMI memulihkan akses peliputan bagi jurnalis terkait. "Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana," ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melalui keterangan tertulis, Minggu (28/9). Dewan Pers juga mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan maupun jurnalis di mana pun bertugas. Biro Pers Istana turut diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana. Dewan Pers juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia," kata Komaruddin. Langkah BPMI Setpers juga disorot oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). IJTI meminta penjelasan kepada BPMI Setpres atas peristiwa tersebut. "Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas," kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan. IJTI menilai pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi. Adapun dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. "IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi," kata Herik. Seruan untuk BPMI juga datang dari AJI Jakarta dan LBH Pers. BPMI Setpres didesak meminta maaf dan mengembalikan ID liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia. Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana jurnalis yang terkait. "Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," ujar Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim. Diketahui, penarikan ID liputan Istana jurnalis CNN Indonesia dilakukan BPMI karena dinilai telah melontarkan pertanyaan di luar konteks, yakni menanyakan perihal instruksi khusus dari Kepala Negara terkait program MBG. Itu terjadi ketika Prabowo tiba di Lanud Halim Perdanakusuma seusai melawat ke luar negeri. (Mir)
[OTOMOTIFKU]