Sindikat Pemindahan Rekening Dorman Rp204 Miliar Libatkan Tersangka Kacab Bank Pemerintah

Sindikat Pemindahan Rekening Dorman Rp204 Miliar Libatkan Tersangka Kacab Bank Pemerintah
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus sindikat pemindahan rekening dorman ke rekening penampungan di salah satu bank pemerintah .(Metrotvnews/Siti Yona Hukmana)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pemindahan rekening dorman ke rekening penampungan di salah satu bank pemerintah dengan nilai Rp204 miliar. Ada sembilan pelaku ditangkap, salah satunya kepala kantor cabang pembantu (kacab) bank pemerintah di Jakarta.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari bank pemerintah yang menjadi korban pada 20 Juni 2025. Pihak bank mengendus adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap rekening dorman senilai Rp204 miliar.

“Sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset bertemu kacab untuk memindahkan pemindahan dana pada rekening dorman,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9).

Para sindikat pelaku bertemu kacab bank dan menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing. Mulai dari persiapan pelaksanaan, eksekusi, hingga tahap timbal balik hasil.

“Mereka memaksa kacab menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller, apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut berserta seluruh keluarganya,” ujar Helfi.

Kacab bank itu pun akhirnya bersepakat dengan sindikat pelaku karena khawatir dengan keselamatan. Kemudian, dalam kasus ini kacab juga menerima hasil kejahatan.

TOTAL 9 TERSANGKA

Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus ini. Pun dua di antaranya merupakan aktor intelektual dari penculikan dan pembunuhan kacab bank pemerintah di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Kedua pelaku berinsial C alias Ken dan Dwi Hartono (DH).

Dalam sindikat ini, polisi membagi menjadi tiga klaster pelaku, yakni tersangka jaringan sindikat pembobol bank inisial C alias Ken, DR, NAT, R dan TT. Lalu, tersangka karyawan bank berinisial AP dan GRH, dan terakhir, klaster tersangka pencucian uang inisial DH dan IS.

Dalam kasus ini, disita uang Rp204 miliar. “Kemudian, 22 unit handphone, satu buah hard disk eksternal, dua buah DVR CCTV, satu unit PC dan satu buah notebook. (Yon/P-2)

 

[OTOMOTIFKU]