Warga beraktivitas di dekat papan informasi larangan merokok di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (26/6/2025).(Usman Iskandar/MI) PANITIA Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menyepakati sanksi pidana administratif sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial bagi pelanggar aturan yang sengaja merokok di wilayah KTR. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Ayat 7. Wakil Ketua […]