
DARI kasus tawuran yang menewaskan remaja asal Indramayu,Jawa Barat Sabtu (13/9) dini hari, Polres Subang telah memeriksa 12 orang yang diduga pelaku. Dari 12 orang tersebut, enam orang terbukti terlibat dalam aksi tawuran antarpelajar yang menewaskan seorang pelajar SMK asal Indramayu.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan dari 6 orang yang terbukti terlibat tawuran satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima orang dinyatakan anak berkonflik dengan hukum.
“Pelaku di antaranya T (18) berperan membacok korban hingga tewas, dan kelima anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA, yang berasal dari wilayah Compreng dan Indramayu. Tiga di antaranya adalah yang terlibat pada saat demo lalu,” kata AKBP Dony Eko Wicaksono, Rabu (17/9) sore.
Selain menetapkan seorang tersangka dan lima anak berkonflik dengan hukum, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis corbek. “Dua senjata tajam jenis corbek ini digunakan oleh para pelaku untuk membacok kedua korban, hingga menyebabkan satu korban tewas dan satu luka berat,” Ungkapnya.
Menurut AKBP Dony, korban tewas akibat mengalami luka bacok di bagian kepala. Sementara yang mengalami luka berat, luka bacok di bagian leher belakang.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian diketahui berinisial R.S. (17) akibat luka bacokan di kepala, sedangkan korban W.P. (14) mengalami luka robek di leher dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Patrol,” katanya.
Dikatakan Dony, tawuran terjadi di jalur Pantura tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. “Sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dalam tawuran tersebut. Korban saat itu jatuh menabrak pembatas jalan dan langsung dibacok oleh para pelaku menggunakan dua sajam jenis corbek berukuran panjang 1,5 meter,” ungkapnya
Lebih lanjut Dony mengungkapkan tawuran tersebut dipicu tantangan melalui media sosial Instagram ini dan melibatkan puluhan remaja dari wilayah Indramayu dan Subang.
“Motif dari kejadian tersebut para pelaku melakukan aksi tawuran bukan karena dendam pribadi, tetapi semata-mata untuk mencari lawan dan membuat konten tawuran yang sedang marak di media sosial,” tandasnya.
Satu orang pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Pertama, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 dan 170 KUHP. (E-2)
[OTOMOTIFKU]