Tersangka Demo Rusuh Bandung Menjadi 42 Orang

Tersangka Demo Rusuh Bandung Menjadi 42 Orang
Tim Kementerian Pekerjaan Umum meninjau kerusakan Gedung Wisma MPR di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).(Antara/ Novrian Arbi)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat melalui tim gabungan Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Jabar menetapkan 42 orang menjadi tersangka kerusuhan Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025. Dari jumlah tersebut 39 orang diamankan pada saat aksi unjuk rasa dan tiga orang lainnya diamankan berdasarkan hasil pengembangan.

 

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan kemarin menjelaskan 42 orang tersangka kerusuhan Bandung tersebut dibagi dalam tiga klaster. Pengelompokan tersangka itu berdasarkan aksi yang dilakukan, yakni aksi perencanaan, aksi perusakan, hingga aksi perekaman dan pengunggahan ke media sosial (medsos) yang dinilai sebagai bentuk penghasutan untuk melakukan aksi serupa. Demo rusuh pada 29 Agustus 2025, ikut membuat Wisma MPR Bandung dibakar massa.

 

Aksi perusakan disebut dilakukan dengan cara menggunakan bom molotov, bom pipa, petasan, batu dan alat lainnya. “Klaster ini ada 26 tersangka yang diamankan Ditressiber Polda Jabar. Mereka yang terhasut dalam ajakan aksi demo dan bersama-sama merekam, mengunggah, dan merencanakan aksi anarkis. Aksi mereka berupa membakar, merusak dan meledakkan fasilitas umum juga kantor pemerintah. Dalam klaster ini, ada 13 orang yang ditetapkan tersangka,” terang Selasa (16/9).

 

Terakhir, Rudi menyebut klaster yang diamankan Ditressiber juga namun hasil pengembangan penyidikan. Mereka diketahui menjadi penghasut dalam mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pada klaster ini, ada tiga yang diamankan.

 

“Para tersangka klaster pertama dijerat dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya.

 

Sedangkan para tersangka klaster dua lanjut kapolda,  dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHPidana, dan/atau Pasal 406 KUHPidana, dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

 

“Dan tersangka pada klaster tiga, dijerat pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,” sambungnya. (M-1)

[OTOMOTIFKU]