
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Komisi X DPR RI akan segera melakukan uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan sekaligus Rektor Institut Media Digital Emtek (IMDE), Totok Amin Soefijanto mengatakan bahwa uji publik harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Tidak hanya guru dan orangtua, menurutnya, para peserta didik juga harus dilibatkan agar aspirasi generasi baru dapat terserap.
“Bagus dan harus melibatkan lebih banyak pihak, mulai dari guru, orangtua, dan mungkin yang terobosan adalah bertanya kepada anak-anak didik juga untuk menangkap aspirasi generasi baru,” kata Totok saat dihubungi, Jumat (26/9).
Totok menambahkan, Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade sehingga pembaruan menjadi sangat penting.
Ia berharap RUU Sisdiknas yang baru dapat menjawab kebutuhan pendidikan Indonesia di masa depan.
“UU Sisdiknas yang kita ganti ini usianya sudah lebih dari 22 tahun, jadi perlu banyak perbaikan, perbaruan, dan penggantian isinya,” tuturnya.
Dilakukan Secara Serius
Dihubungi terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta agar uji publik RUU Sisdiknas ini harus dilakukan secara serius dengan melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam waktu yang memadai.
“Uji publik ini harus dilakukan dengan benar-benar meaning participation dengan melibatkan banyak pihak dan harus waktunya yang lama. Kalau terburu-buru dan hanya sekedar formalitas, ya sama saja dengan akal-akalan saja,” kata Ubaid.
Ia juga mengingatkan agar uji publik tidak sekadar membahas pasal per pasal, melainkan dimulai dari pembahasan naskah akademik yang lebih mendasar.
Menurutnya, pembahasan pada level filosofis dan konseptual jauh lebih penting agar tidak terjebak pada perdebatan teknis yang dangkal.
“Saya berharap kita bisa bedah konsep di naskah akademiknya, jadi jangan langsung terjebak pragmatis di pasal per pasal. Dengan begitu perdebatannya lebih filosofis dan konseptual, daripada debat kusir pasal per pasal yang sangat cetek,” ucap Ubaid.
JPPI pun menekankan pentingnya uji publik yang transparan dan partisipatif agar RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional. (Fik/M-3)
[OTOMOTIFKU]